Rabu, 13 April 2011

PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL Sebuah Ancangan Upaya kabupaten Soppeng Menjadi Kabupaten Pendidikan


Pendahuluan
     Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 ialah diadakannya reformasi dalam bidang pendidikan. Tuntutan reformasi itu dipenuhi Pemerintah bersama DPR-RI dengan disahkannya Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) tanggal 11 Juni 2003, yang dikenal juga dengan UU Nomor 20 Tahun 2003. Reformasi dalam pendidikan dan bahkan dalam bidang-bidang yang lain pada dasarnya adalah revolusi atau pembongkaran dan pencunkirbalikan paradigma lama pendidikan yang sentralistik untuk digantikan dengan paradigma baru yang demokratis dan lebih memberdayakan masyarakat lokal melalui otonomi sekolah di daerah.
     Dalam rangka otonomi daerah kabupaten dan kota diberi tanggung jawab mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, selain kewajiban menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Tuntutan otonomi penyelenggaraan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, tetapi dalam kualitas bertaraf internasional tersebut, sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam mengantisipasi munculnya pasar bebas yang merupakan slah satu dampak globalisasi.
     Dalam upaya kabupaten Soppeng mewujudkan visinya menjadi kabupaten pendidikan, pemerintah dan masyarakat merasa perlu menghimpun saran dan pemikiran untuk dijadikan ancangan model satuan pendidikan yang dapat memiliki keunggulan, serta yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional seraya menciptakan lingkungan dan iklim belajar yang menarik, nyaman dan ramah.


Globalisasi dan Persaingan Global
     Proses persaingan global yang makin terbuka yang ditandai dengan munculnya pasar bebas menuntut bangsa dan negara - negara di dunia untuk meningkatkan kemampuan dan daya saingnya di segala bidang. Globalisasi menimbulkan persaingan antarbangsa yang semakin tajam terutama dalam bidang ekonomi dan iptek. Bangsa yang unggul adalah bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang unggul, menguasai sistem ekonomi pasar yang berlaku, memiliki kemampuan iptek dan tetap memelihara nilai budayanya yang positif. Manusia yang berkualitas memiliki keseimbangan intelektual, emosional dan spritual. Insan yang memiliki kualitas demikian dalam sejarah ummat manusia disebut manusia berbudaya, beradab dan pada mereka terwujud peradaban yang menjadi panutan generasi berikutnya.
     Tinggi rendahnya kualitas SDM sangat tergantung pada pendidikan. Pendidikan disini baik dilihat dari sudut perspektif individu  maupun masyarakat. Dilihat
dari perspektif individu individu dan masyarakat, pendidikan selain berfungsi mengembangkan potensi diri pribadi juga untuk memelihara dan melanjutkan peradaban sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap alam lingkungannya. Dalam konteks pengembangan diri pribadi dan masyarakat ini, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2003) memandang pendidikan sebagai usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Pengembangan potensi tersebut dilaksanakan secara sadar dan teencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
     Dalam menghadapi tantangan persaingan global inilah, Undang-undang No 20 Tahun 2003 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Globalisasi yang ditandai dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi serta persaingan pasar bebas di bidang ekonomi dan Iptek, mendorong kita untuk terus meningkatkan kualitas kemampuan/profesionalisme pendidikan dan daya saing SDM di era persaingan global. Hal ini merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah pada masa ini dan akan datang.

Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
     Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi dan desentralisasi dalam pendidikan. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah (otonomi daerah). Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan dijabarkan dalam Undang-undang Sisdiknas dengan peningkatan peran masyarakat dan pemerintah daerah serta berkurangnya peran pemerintah pusat sentralistik dalam penyelenggaraan pendidikan.
     Dalam Bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan adanya demokratisasi dan desentraliasi penyelenggaraan pendidikan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang lebih bermutu bagi tiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan itu terutama bagi warganya yang berumur tujuh sampai 15 tahun (wajib belajar).
     Untuk menjamin terselenggarakannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD di luar gaji guru dan dosen serta anggaran pendidikan kedinasan (Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003). Ketentuan alokasi anggaran minimal 20% dalam APBN atau ekuivalen dengan 4,00% dari PDB ini sejalan dengan rekomendasi UNESCO. Sebagaimana diketahui, sampai beberapa tahun terakhir ini, anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD kita hanya berkisar 3,9 sampai 4,1%, jauh dibawah rekomendasi UNESCO tersebut.
     Dalam konteks cita-cita menjadikan pendidikan sebagai visi utama, maka pemerintah dan masyarakat kabupaten Soppeng perlu bekerja sama bagi tersediakannya anggaran pembiayaan pendidikan sebagaimana desebutkan diatas.

Peran Serta Masyarakat   
     Demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarkat. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
     Masyarakat selain dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan, juga berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat baik melalui jalur pendidikan formal ataupun nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Lebih luas daripada itu, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 
     Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Sedang komote sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang keanggotaannya terdiri dari orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh-tokoh masyarakat. Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan menurut tingkatannya. Sedangkan peningkatan mutu pelayanan ditingkat satuan pendidikan, akan berperanan komite sekolah/madrasah, yang akan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana, serta pengawasan pendidikan.
     Dalam mewujudkan kabupaten Soppeng sebagai kabupaten pendidikan, peranan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah ini sangat penting dalam mendukung terciptanya suasana masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di daerah ini.

Model Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Bertaraf Internasional  
     Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan. Satuan pendidikan ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal ini dapat berupa satuan pendidikan community college atau satuan pendidikan formal dan nonformal lainnya. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberikan tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
     Selain itu pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik untuk memenuhi kebutuhan lokal, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan untuk mengisi kebutuhan pasar kerja global.
     Untuk membangun satuan pendidikan yang berbasis keunggulan ini dirasa perlu dicari model yang sesuai dengan kondisi daerah dengan memanfaatkan keunggulan-keunggulan yang terdapat pada lingkungan dan masyarakat di daerah itu. Lingkungan alam dan keadaan masyarakat di kabupaten Soppeng dapat menjadi salah satu modal penting untuk mengembangkan model pendidikan yang memiliki daya tarik untuk peserta didik, bukan hanya peserta didik dari daerah ini melainkan juga dari daerah lain.
     Sampai saat ini, di tanah air ada satu dua satuan pendidikan yang dijadikan model untuk dipelajari kelebihan-kekurangannya. Antaranya yang dapat disebutkan adalah model SMA Unggulan berasrama di Malino di Sulawesi Selatan yang pendiriannya di prakarsai Gubernur Sulawesi Selatan Prof. A. Amiruddin selaku pengurus Yayasan Latimojong. Model lainnya adalah SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, Pesantren Gontor di Jawa Timur dan lain-lain.
     Di Malaysia sehabis kerusuhan rasial pada tahun 1969 timbul kesadaran untuk memberi kesempatan yang lebih besar kepada anak Melayu untuk dapat menikmati pendidikan yang lebih baik dan bertaraf internasional. Pada masa pemerintahan Perdana Menteri Tun Abdul Razak, didirikan sekolah-sekolah berasrama penuh dengan bahasa pengantar bahasa Inggris dan bahasa Melayu (pendidikan dwibahasa) dengan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan kemajuan sains dan teknologi. Meskipun keberadaan satuan pendidikan yang demikian tidak luput dari berbagai kekurangan, namun institusi pendidikan itu telah terbukti berhasil mengangkat kemajuan pendidikan anak-anak pribumi Melayu ke tingkat yang lebih terhormat.
     Jika kita ingin belajar dari pengalaman orang lain, dan mau melakukan perubahan cara berpikir, saya yakin mimpi (visi) atau tekad kabupaten Soppeng menjadi kota/kabupaten pendidikan, seperti Yogyakarta, Bogor, Bandung di Indonesia, atau Leiden di Belanda bukan sesuatu cita-cita tanpa dasar. Yang penting pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki kemauan politik ke arah itu, dan segenap masyarakat, terutama kaum cendikiawan dan pengusahanya mau berperan aktif mewujudkannya.

Penutup
     Paradigma baru pendidikan telah menggeser titik berat tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah ke arah pemerdayaan masyarakat yang lebih besar. Meskipun pemerintah masih dituntut menunaikan kewajibannya mengalokasikan anggaran pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan di era globalisasi dewasa ini, peran serta masyarakat yang lebih besar tetap merupakan suatu yang tidak dapat dinafikan dalam pendanaan pendidikan.
     Wadah peran serta masyarakat dan bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah yang mandiri perlu makin memberdayakan dirinya dalam mendukung upaya peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
     Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan satuan pendidikan yang bertaraf internasional dapat dijadikan ancangan mewujudkan visi kabupaten Soppeng menjadi kota/kabupaten pendidikan di masa datang.
     Dengan kewenangan daerah kabupaten selaku daerah otonom, dan dengan modal SDM dan SDA-nya yang memadai,mimpi membangun keunggulan melalui pendidikan insya Allah dapat terlaksana.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar